Upaya Pailit Venmade Gagal Dilakukan

Permohonan pailit secara sukarela yang diajukan PT Venmade Jaya Abadi ditolak. Penolakan permohonan pailit ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2023 yang lalu.

PT Venmade Jaya Abadi merupakan perusahaan perdagangan alat tulis dan keperluan kantor dengan merek VenMade. Selain itu diketahui Venmade juga menjual berbagai macam produk lainnya seperti bahan kimia.

Kuasa hukum termohon dari kantor hukum ARFP Lawyers, Febi, menyatakan bahwa ada itikad buruk dari pemohon dalam mengajukan permohonan pailit ini. “Kami menduga permohonan pailit ini dilakukan dengan itikad buruk. Pemohon, dalam hal ini VenMade mengetahui bahwa dari awal perusahaan tidak memiliki aset yang mencukupi untuk membayar hutangnya kepada klien kami. Oleh sebab itu, mereka mengajukan pailit.”

Lebih lanjut kuasa hukum dari ARFP Lawyers mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kondisi keuangannya dan tidak ada persetujuan dari kreditor atas penunjukan kurator. Diketahui PT Venmade Jaya Abadi dalam gugatannya menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk menjadi kurator dalam pemberesan harta pailit.

“Permohonan pailit yang diajukan secara sukarela untuk diri sendiri itu harus disertai dengan persetujuan kreditor untuk penunjukan kuratornya. Kalau (surat persetujuan) itu tidak ada, permohonan pailit tidak memenuhi syarat formil. Sudah pasti ditolak.” terang Febi.

Dengan telah dibacakannya putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini, maka perkara yang terdaftar dalam nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah selesai. Masing-masing pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum dari ARFP Lawyers menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan terkait perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat