Takke Group Kembali Digugat Mantan Karyawannya

Salah satu pengembang properti, Takke Group, kembali digugat oleh beberapa mantan karyawannya. Kali ini gugatan dilayangkan oleh beberapa karyawan dari Takke Group kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg dengan penggugat Deasy Danayanti dkk.
Sidang pertama perkara hubungan industrial ini rencananya akan dilangsungkan pada hari Rabu, 3 Mei 2023 dengan agenda sidaang pertama. Posisi tergugat diisi oleh PT Anugrah Duta Mandiri, yang diketahui selaku pengembang Apartemen Kemang View yang terletak di Bekasi.
Gugatan ini diketahui berawal dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Anugrah Duta Mandiri yang tergabung dalam Takke Group, terhadap beberapa karyawannya. Para karyawan juga mengklaim bahwa ada beberapa dari mereka yang belum mendapatkan hak-haknya seperti gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan juga uang pesangon.
Anggota Kuasa Hukum dari para karyawan Takke Group, Rifqi Luthfi Ahmada, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya untuk melakukan mediasi dengan perwakilan dari PT Anugrah Duta Mandiri guna menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun dari pihak perusahaan tidak memberikan opsi penyelesaian yang solutif.
“Kami telah berupaya untuk melakukan perundingan bipartit dan juga secara tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, namun belum ada proposal penyelesaian hak-hak untuk klien kami” tutur Rifqi.