Cara Lapor SPT Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Memasuki tahun 2021 masyarakat sudah Kembali diingatkan untuk melaporkan SPT tahunan pajak mereka. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pada tahun ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021. Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pelaporan SPT nya berakhir pada 31 Maret 2021, Wajib Pajak Badan memiliki waktu 4 bulan sebagai batas waktu pelaporan pajak atau paling lambat pada 30 April 2021.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh sebuah Badan. Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa kamu lakukan secara online.

 

Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?

Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

– Seorang wajib pajak pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,-;

– Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000

 

Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT? 

Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:

  1. Orang yang sudah meninggal
  2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  6. Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

 

Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan

Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu scan untuk dijadikan softcopy yang dilampirkan saat melaporkan SPT online pajak PPh Badan, seperti yang berikut ini:

  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 yang bisa diunduh di situs pajak.go.id
  • SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • SPT Masa PPh Pasal 21 selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 23 selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019. Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1 persen, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25, periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti: rekening koran atau rekening tabungan perusahaan, arsip akta pendirian dan/atau akte perubahannya, lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya, bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya, buku besar pendukung Laporan Keuangan, serta buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Setelah menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan, lakukan tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan berikut ini:

  1. Log In di situs DJP Online

Tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.

 

  1. Cek Kelengkapan Profil

Begitu selesai log in, kamu akan masuk ke halaman Dashboard. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Kamu bisa mengeceknya dengan mengklik menu Profil Wajib Pajak.

Setelah data dilengkapi dan disimpan, akan ada tampilan dialog box untuk log in e-SPT. Kemudian masukkan:

Username: administrator

Password: 123

 

  1. Ajukan Pelaporan SPT

Cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan selanjutnya yakni dengan mengklik menu Program untuk membuat SPT terbaru. Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0, klik Buat. Pelaporan SPT online pajak PPh Badan akan mengarahkanmu pada kategori SPT 1771

 

  1. Isi Laporan Keuangan

Melanjut dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan sebelumnya, sekarang kamu klik Program, Buka SPT yang Ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan Badan atau perusahaanmu, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan. Dokumen yang dilampirkan masuk ke dalam kategori Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, yang berisi laporan laba-rugi dan laporan neraca. Sesuaikan pengisian agar neraca menjadi seimbang (balance).

 

  1. Lampirkan Dokumen Pendukung

Pada Lampiran V dan VI, kamu harus mengisi data pemegang saham. Caranya dengan klik Baru, Isi dengan data pemegang saham, simpan. Begitu juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, lalu simpan data tersebut.

 

  1. Cetak Induk SPT dan Bawa CSV

Adapun beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Isian Induk SPT
  • SPT PPh
  • SPT PPh Wajib Pajak Badan
  • Pada tab Pembukuan, isi status diaudit, dilanjutkan dengan mengisi nama auditor dan nama konsultan (bila ada).
  • Pada tab A-C, C-D, E-G bisa dilewati jika nihil, lalu langsung ke tab H
  • Pilih yang perlu saja pada bagian dengan kolom checklist
  • Pilih tanggal laporan
  • Klik Simpan
  • Klik Cetak untuk lapor SPT Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Wajib cetak induk SPT dan membawa CSV

Kemudian, cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan dilanjutkan dengan membuat file CSV, dengan cara berikut:

  • Klik SPT Tools
  • Lapor Data SPT ke KPP
  • Akses direktori penyimpanan database yang ada di komputer
  • Klik Tampilkan Data
  • Setelah muncul tampilan baru, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar
  • Pilih Create File
  • Simpan file CSV di folder sesuai keinginan
  • Setelah Anda membuat file CSV dan sudah punya Electronic Filing Identification Number (EFIN), isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu Lapor, dan pilih e-Filing. Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan.

Nah, bagaimana? Mudah bukan melaporkan SPT pajak? Dengan sistem online saat ini kita sudah tidak perlu lagi mengantre panjang dan berdesakan demi melaporkan pajak tahunan kita. Jadi jangan ditunda lagi yaa. Ayo laporkan pajakmu sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat