Isi Perjanjian Sewa Menyewa

Untuk membahas mengenai Perjanjian Sewa-Menyewa, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan perjanjian berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hukum perdata Indonesia perjanjian dikenal dengan sebutan persetujuan. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, Persetujuan diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Selanjutnya Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan syarat-syaratnya suatu perjanjian dikatakan sah. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- adanya kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan diri;
- para pihak yang cakap membuat suatu perikatan;
- adanya suatu pokok atau hal tertentu yang diperjanjikan; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian Sewa Menyewa Dalam KUHPerdata
Sewa menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Hal-Hal Penting Dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Dalam membuat suatu perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa bagian penting yang harus diperhatikan. Apabila anda sedang ingin menyewa suatu barang atau properti, maka ada baiknya anda memeriksa kembali apakah hal-hal berikut ini sudah diatur secara jelas dalam perjanjian sewa menyewa yang akan dibuat:
- Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa
- Jangka waktu sewa menyewa
- Obyek dari sewa menyewa
- Harga sewa
- Tata cara pembayaran harga sewa
- Tata cara dan waktu penyerahan obyek yang disewakan
- Hak dan Kewajiban penyewa dan pihak yang menyewakan
- Pernyataan dan jaminan dari pihak yang menyewakan bahwa ia adalah pemilik atau pihak yang benar-benar berwenang untuk menyewakan obyek sewa kepada penyewa
- Apakah ada kewajiban penyewa untuk memberikan uang deposit kepada pihak yang menyewakan dan bagaimana perlakuan atas uang deposit tersebut saat berakhirnya sewa
- Bagaimana bentuk ganti rugi dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau hilangnya obyek yang disewakan selama masa sewa
- Pengakhiran sewa menyewa dan hal-hal yang dapat membatalkan sewa menyewa
- Kondisi barang yang disewakan saat pengembalian pada saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa
- Tata cara pengembalian atau pengosongan obyek sewa saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa
- Penyelesaian sengketa
- Hukum dan bahasa yang berlaku