Prosedur Pendirian PT

Saat ini mungkin sering kali kita mendengar istilah startup. Startup dalam bahasa Indonesia dikenal juga sebagai perusahaan rintisan. Startup pada dasarnya merupakan perusahaan baru yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha. Apapun kegiatan itu yang pasti tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan.
Startup di Indonesia dibuat dalam berbagai bentuk usaha, namun umumnya dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT. Banyak di antara para pengusaha atau calon pengusaha, khususnya pengusaha baru, belum mengetahui apa itu Perseroan Terbatas dan tata cara pendirian PT. Artikel ini dibuat untuk memberikan penjelasan secara lengkap tentang prosedur dan tata cara pendirian PT.
Prosedur Lengkap Pendirian PT
Segala hal tentang PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk juga prosedur pendiriannya. Hal pertama wajib diketahui adalah untuk mendirikan suatu PT wajib dilakukan oleh minimal 2 orang atau badan hukum. Tidak ada batasan maksimal berapa orang yang mendirikan PT tersebut.
Pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris. Sehingga apabila ada orang yang mengatakan memiliki PT namun tidak memiliki akta notaris (Akta Pendirian PT), maka dapat dipertanyakan keabsahannya.
Tahap Pertama. Para pendiri harus menyampaikan kepada Notaris beberapa data dan informasi yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam akta pendirian PT. Data dan informasi tersebut di antaranya adalah terkait dengan nama PT yang akan didirikan, tempat kedudukan PT, kegiatan usaha PT, dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT yang bersangkutan.
Tahap Kedua. Setelah Notaris mengumpulkan semua data dan informasi yang dibutuhkan, Notaris akan menyiapkan dan memberikan draft akta pendirian PT kepada para pendiri untuk ditelaah atau direview terlebih dahulu. Setidaknya ini yang akan dilakukan oleh Notaris yang bekerjasama dengan Legalika. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para calon pemegang saham untuk melihat isi dari akta pendirian PT. Apabila para pendiri memiliki pertanyaan atau komentar terhadap akta pendiriannya, maka masih ada kesempatan untuk melalukan penyesuaian yang diperlukan.
Tahap Ketiga. Apabila pendiri tidak memiliki komentar lagi atas draft akta pendirian, maka selanjutnya Notaris akan mengatur jadwal penandatanganan akta pendirian PT. Para pendiri wajib menandatangani akta pendirian di hadapan Notaris.
Adapun apabila terdapat pendiri yang berhalangan hadir atau tidak dapat melakukan penandatanganan akta pendirian PT di hadapan Notaris, maka pendirian PT tetap dapat dilakukan dengan membuat surat kuasa penandatanganan akta pendirian PT dari pihak yang berhalangan hadir kepada pihak yang dapat hadir.
Tahap Keempat. Setelah minuta akta pendirian PT ditandatangani oleh para pendiri, maka selanjutnya Notaris akan melakukan proses administrasi yang diperlukan, yaitu menginput data dan menyampaikan akta pendirian tersebut secara online ke sistem Administrasi Badan Hukum (sistem AHU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Proses ini dilakukan untuk mendapatkan surat keputusan pengesahan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM. Perseroan Terbatas dikatakan telah resmi berdiri pada saat telah mendapatkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Tahap Kelima. Proses terakhir adalah penyerahan salinan akta pendirian PT beserta dengan surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM kepada para pendiri.
Persiapan Pendirian PT
Sebelum datang ke Notaris, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, di antaranya adalah:
Nama PT yang ingin dibuat
Tempat kedudukan PT
Jumlah modal dasar dan modal disetor
Jumlah saham dan nilai nominal sahamnya
Kegiatan usaha PT
Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Demikianlah prosedur dan tata cara lengkap untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas. Hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia tanoa terkecuali. Apabila ingin mendirikan PT, silahkan menghubungi Legalika secara langsung melalui email ke info@legalika.com atau melalui whatsapp ke 081298269453.
Legalika adalah konsultan pendirian badan usaha, baik itu PT, CV, Koperasi, Firma, Yayasan, yang telah berpengalaman dan mengutamakan kepentingan klien. Kami menjamin kecepatan proses dan fleksibilitas dalam berkomunikasi untuk memudahkan setiap klien.